Ketika segala sesuatu hanya untuk mengejar target atau hasil, maka kemanusiaan dan akal sehat akan menjadi tidak relevan. Dalam kasus narkoba misalnya, seringkali tidak dibedakan antara pemakai, pengedar dan bandar. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, mereka yang mempunyai uang akan menguasai.
Ketidak pengetahuan dari pihak keluarga akan bahaya narkoba bukan hanya tentang masalah kesehatan tetapi jerat hukum yang siap menjerat, membuat para keluarga tidak mengerti harus bagaimana.. bahkan para pemakai yang seharusnya dapat disembuhkan, malah berakibat menjadi pecandu kambuhan.
Beberapa waktu lalu ada seseorang yang kami sedang mentor, ia baru bebas dari rutan akibat kasus narkoba..uniknya dia mengatakan ketika terjadi swiping oleh aparat, ia menaruh paket sabu dikantong belakang. Yang kurang dari 0,25gram. Menurutnya pihak aparat langsung memeriksa kantong belakang celananya dan itu membuat ia keheranan, alhasil dia masuk rutan dan kehilangan pekerjaannya sampai sekarang. Memang dia bersalah, karena menyalahgunakan narkoba. Tapi ada yang penting untuk kita perhatikan bersama..bukankah ada yang dirugikan, sementara bandar besarnya menurut dia tidak tahan.. hmm rumitnya.
Sebagai contoh : Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.
Surat edaran antara lain,: barangsiapa tertangkap tangan membawa sabu maksimal 0,25 gram diposisikan sebagai pemakai dan bukan tersangka. Dengan catatan, dia bukan residivis kasus narkoba dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan merangkap menjadi pengedar atau produsen narkoba.
Selanjutnya, seperti disebut surat edaran, sesuai Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, hakim dapat memerintahkan pengguna psikotropika menjalani pengobatan atau perawatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Produk hukum yang ada, tidak banyak diketahui oleh pihak keluarga, bahkan pihak keluarga wajib melapor jika angota atau keluarganya terkena penyalahgunaan narkoba, maka mereka akan terjerat hukum yang berlaku.
Pertanyaannya KETIDAK TAHUAN masyarakat atau keluarga yang terkait, apakah dilindungi oleh hukum??
Masa Depan
TIAP LANGKAH KITA MENENTUKAN, KEPUTUSAN KITA MEMBERI ARTI...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar